pajak penerangan jalan adalah. adalah penerimaan pajak penerangan jalan. pajak penerangan jalan adalah

 
adalah penerimaan pajak penerangan jalanpajak penerangan jalan adalah Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2002 pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa di wilayah daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya biaya tersebut akan dibebankan kepada masyarakat pelanggan listrik

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari surnber alam di dalam dan/ atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 7 (1) Tarif Pajak Penerangan Jalan terhadap listrik, yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Flyer Pajak Penerangan Jalan 2021. (1) Dengan nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik. (1) Dengan nama pajak penerangan jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. (2) Objek Pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Pasal 3PAJAK PENERANGAN JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA CIMAHI Menimbang : a. (2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik. 11. 1. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 340. Dasar pengenaan pajak penerangan jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial jumlah penduduk, PDRB, jumlah. (3) Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN. (Bsi) bahwa pajak daerah merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; b. Pajak Penerangan Jalan adalah Pajak yang dipungut atas penggunaan Tenaga Listrik. e. Sebuah perusahaan bisnis membayar tagihan listrik PLN di luar pajak pada bulan Januari 2020 sebesar Rp10,800,000. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban. Pajak Penerangan Jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. 3. Maka, penghitungan pajak penerangan jalannya adalah: Rumus: Tarif pajak x Nilai Jual Tenaga Listrik. 000,00 = Rp 400,000,00. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan diwajibkan untuk melakukan pembayaranPajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan Daerah atas penggunaan tenaga listrik. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Tenaga Listrik PLN adalah aliran listrik yang dipasok oleh PLN. Pajak penerangan jalan dapat digolongkan ke dalam jenis pajak daerah yang. 10. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun8. 9. Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disingkat PPJ adalah. Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Pajak Penerangan Jalan. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;Sumber pajak daerah adalah Pajak Penerangan Jalan. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. AKUN-t: Vol. 16. 4. Wajib Pajak Penerangan jalan yang selanjutnya disebut wajib pajak adalah wajib pajak baik pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun yang di peroleh dari sumber lain/penyedia tenaga listrik. m. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. (3) Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik. l. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 9. prosedur pelaporan pajak penerangan jalan; c. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan. Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat: Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Bea Materai. Pajak Penerangan Jalan adalah pejak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Dengan melihat semakin baiknya perekonomian Kota Palembang maka tidaklah heran . 000. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Dan persentase penerimaan tertinggi Pajak Penerangan Jalan adalah sebesar Rp. Penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Kota Pontianak. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010, tentang Pajak Penerangan Jalan. Sumber ilustrasi: PEXELS. prosedur pengurangan pajak penerangan jalan. (2) Objek Pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik. 19. Terkait dengan dasar pengenaan pajaknya, karena objek pajaknya adalah penggunaan tenaga listrik maka DPP-nya adalah nilai tenaga listrik dengan penetapan pengenaan pajaknya yaitu: 1. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas pengunaan tenaga listrik, baik yang di hasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp5,5 triliun dari target sebesar Rp9,5 triliun. Pajak Parkir sebesar Rp536 miliar dari target sebesar Rp525 miliar (102,1%). PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri. 3. Pasalbessy - Analisis Kontribusi Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pajak Daerah Kota Jayapura 25 JURNAL EKONOMI & BISNIS ISSN : 2086-4515 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port. 22. 007,00. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Pajak Air Tanah 9. Badan usaha lanya adalah Badan Usaha Milik Swasta atau Pemerintah Daerah yang bergerak dalam bidang usaha kelistrikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30% dengan jumlah pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Sebelumnya, perlu diketahui, pajak penerangan jalan adalah adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari. Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. 7. PPJ digunakan untuk menyediakan dan memelihara penerangan jalan oleh pemerintah. 12. 801 atau penerimaan Pajak Penerangan Jalan adalah sebesar realisasi penerimaannya tidak mencapai target atau Victor F. Pajak yang. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. MANADOPOST. Beleid yang diajukan adalah Undang-undang No. Pajak Penerangan Jalan, yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendirimaupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 9. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU PDRD, yang dimaksud dengan pajak penerangan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoJeh dari sumber lain. 10. Cek dan Bayar Pajak. 8. Berdasarkan pada Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau. penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; b. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. lambat 1 x 24 jam. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupundiperoleh dari sumber lain. b. Penerangan Jalan Umum. 8. Apa itu pajak penerangan jalan? Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 7. Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perusahaan Listrik Negara (Persero). Memahami Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika,. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa9. (2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik. 11. 11. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 8. bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 80/PUU-XV/2017, pemerintah daerah tidak dapat memungut Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu pajak daerah terhitung sejak tanggal 13 Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2002 pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) merupakan salah satu jenis pajak daerah sekaligus sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Secara umum, tenaga listrik dari sumber lain di Indonesia disediakan oleh PLN. Perusahaan Litrik Negara yang selanjutnya disebut PLN adalah PT. h. m. Lihat selengkapnyaDefinisi MERUJUK Pasal 1 angka 28 UU PDRD pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Untuk itu, apabila tenaga listrik disediakan PLN maka pemungutan PPJ dilakukan PLN. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Dan di angka (8)9. (4) Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain Wajib Penerangan Jalan adalah Penyedia tenaga listrik. 13. Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi seluruh pembangkit listrik. Tenaga Listrik adalah tenaga listrik arus bolak balik yang berasal dari PLN maupun non PLN. Pajak Parkir 8. h25 11 Rahardja adisasmita, Pembiayaan Pembangunan Daerah,Graha,Yogyakarta,2011. Bachtiar (2003:2), menyatakan untuk memperkuat penarikan pajak ini, pemerintah daerah kemudian mengeluarkan peraturan daerah untuk mengatur penarikannya. Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan : a. 7. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. PAJAK PENERANGAN JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BATANG HARI, Menimbang : a. 790. 6. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain; 10. Objek Pajak adalah penggunaan tenaga listrik,. Tenaga Listrik PLN adalah aliran listrik yang dipasok oleh PLN. 18 Februari 2022 . 11. 13. PPJU ini menjadi pungutan pajak yang dikenakan kepada pelanggan PLN sebagai salah satu. 412 atau realisasi efektivitas dari Pajak Daerah Kota Jayapura pada tabel berikut : Tabel 6 Target dan. Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diantaranya berupa asbes, batu tulis, batu kapur, gips, kaolin,. 18. 20. 10. Pajak Penerangan Jalan Pajak, yang selanjuthya disebut Pajak, adatah pajak penggunaan tenaga llstrik, baik yang dihagilkan gendiri maupun dlperoleh dart sumber lain. (4) PLN wajib menyetor hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan ke Kas Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 18. (2) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK Pasal 2 Dengan Nama Pajak Penerangan Jalan dipungut Pajak kepada setiap penggunaan tenaga listrik. Dengan nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik. Namun RUU HKPD tidak hanya mereklasifikasi 5 pajak daerah itu menjadi satu jenis pajak, melainkan juga mengatur tarifnya. tinggi ada padalah sektor Pajak Penerangan Jalan. Subyek pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak Daerah. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong4. 9. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. 10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Berdasarkan PERDA tersebut, PPJ dipungut oleh PLN dan hasilnya langsung diserahkan. 2 No 2 April. Salah satu upaya dari Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pajak Daerah adalah mengefektifkan sektor7. Jatim Area Jember” adalah benar-benar hasil karya sendiri, kecuali kutipan yang sudah saya sebutkan sumbernya, belum pernah diajukan pada institusi manapun, dan bukan karya jiplakan. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. adalah metode deskriptif kuantitatif. Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain. Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satuTEMPO. 021 7261122. CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perubahan Perda Pajak Parkir dan Penerangan Jalan dalam rapat paripurna, Senin, 7 September 2020. OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK PENERANGAN JALAN Objek Pajak Penerangan Jalan Adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain; Tidak Termasuk Objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud diatas adalah : a. 13. 14. 4. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah. 10. 10. Undang-Undang No. 16. 30. (1) Dengan nama pajak penerangan jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.